RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung menegaskan pentingnya pembicaraan serta segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer dan hingga saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, serta dpr untuk membahas tinggal rancangan uu perihal peradilan militer. dulu baru bermasalah, sehingga belum diundangkan, ujarnya dalam kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.

sampai saat ini, pembahasan mengenai ruu tersebut belum selesai juga diinginkan menjadi jadwal pembahasan selama dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menungkapkan keterlibatan anggota kopassus dalam penyerangan dalam lapas cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan dalam proses pengadilan setelah itu mau amat ditunggu masyarakat luas.

ini merupakan langkah maju dari institusi dan pada ini seakan tidak pernah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum mempunyai pengadilan publik agar militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan diharapkan ingin berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi serta salut di kopassus yang sesungguhnya tak ringan supaya mengakui, namun ini baik supaya kehidupan demokrasi, tutur pramono.