Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) sudah sesuai dengan undang-undang oleh karena tersebut pengembang hti diminta tidak kuatir terhadap kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya penduduk (lsm) asing pada upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono pada jakarta, senin menyampaikan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti termasuk dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tidak usah takut kepada serangan kampanye negatif. sebab pembangunan hti sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, katanya.

bambang menungkapkan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti dan dapat dipertanggung jawabkan, sebab mereka diaudit melalui sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi daripada hulu sampai hilir tersebut, lanjutnya, serta telah diakui oleh dunia serta adalah pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia juga eropa.

bambang mengajarkan, bukti kiranya hutan tanaman sebagai penopang industri kehutanan mampu dilihat daripada pertumbuhan pabrik pengolahan kayu pada jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman dalam luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, katanya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun mendatang guna menyokong industri kehutanan serta mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut ingin memenuhi harapan daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah saatnya pemerintah bersikap tegas juga konsisten membantu industri hti dalam selama indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo seperti greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang juga memberikan izin pada pengusaha hti untuk berinvestasi. kalau banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo supaya menghentikannya sebab dapat merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana menuturkan, daripada sekitar 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya sebab tidak sanggup menghadapi seluruh tekanan.

akibatnya, industri pulp juga kertas dalam indonesia, kini cuma bertengger pada posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit banyak selama tiga sulit dunia.

hambatan terbesar kemajuan itu akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi adalah pemain nomor Salah satu dunia dan berusaha menjegalnya melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut nana, kampanye negatif yang diutarakan ngo biasanya menimbulkan tiga modus yaitu menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti di lahan gambut dan hti yang diisukan merebut lahan warga.

nana berpendapat, semua masalah itu,sebenarnya miliki solusi sebab hutan alam dan tidak dijaga tetap berpotensi rusak dan dijarah.

keberadaan hti selain dijadikan bisnis dan membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam dengan memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan di lahan gambut kini sudah memilki tehnologi ekohidro yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta ketiga pada indonesia sesungguhnya ada 34 juta hektare lahan terlantar mampu dimanfaatkan warga tidak perlu berkonflik melalui pengusaha hti.