Aturan baru parkir on street di Jl Gajah Mada

dinas perhubungan dki jakarta mulai 22 april 2013 mempersingkat waktu penerapan parkir dalam tepi jalan ataupun on street pada sepanjang jalan gajah mada serta hayam wuruk, jakarta pusat daripada semula 24 merek merupakan hanya mulai pukul 06.00 sampai 20.00 wib.

kebijakan ini kita terapkan untuk mendukung model perekonomian dan berlangsung dalam sepanjang kedua jalan tersebut, sekaligus menjaga ketertiban juga kelancaran lalu lintas, tutur kepala dishub dki jakarta udar pristono di jakarta, jumat.

menurut pristono, waktu diaplikasikannya parkir on street di kedua jalan tersebut dipersingkat, dari yang semula 24 merek merupakan 14 jam, yakni jam 06.00 wib sampai 20.00 wib.

jadi, parkir on street dalam sepanjang jalan gajah mada dan hayam wuruk cuma berlaku di 14 merek. kebijakan itu tak berlaku pada hari sabtu juga hari libur, ujar pristono.

Informasi Lainnya:

pristono mengatakan kebijakan itu baru ingin mulai diberlakukan pada 22 april 2013, sebab pihaknya masih memerlukan waktu agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

kebijakan itu berlaku mulai minggu depan, sebab kita masih mesti mengerjakan sosialisasi, menyesuaikan rambu-rambu larangan parkir selama lapangan, serta penempatan petugas agar mengatur dan mengamankan parkir, tuturnya.

pristono mengungkapkan evaluasi pada ditermpakannya kebijakan tersebut telah dilaksanakan sejak awal 2013. pristono optimis kebijakan baru itu akan membawa dampak dan menarik terhadap lalu lintas pada ibukota.

secara publik, kebijakan ini meninggalkan dampak yang positif, baik pada peningkatan kinerja jaringan jalan maupun aktifitas perekonomian yang berlangsung selama sepanjang tujuan itu, ungkap pristono.

kebijakan itu, kian pristono, menambah kapasitas jalan dari yang sebelumnya digunakan supaya parkir, oleh karenanya arus lalu lintas di sepanjang kedua jalan tersebut lebih lancar dan teratur.