Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta terhadap 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, serta tak adil.

seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul periode periode 2004-2009 ternalem selama gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis antara Satu tahun sampai 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah jenis ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum di indonesia tebang lihat, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tidak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut telah dianggarkan di 2004, selama empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini mengatakan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 itu serta baru melayani tunjangan dan sama pada empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik menjadi anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.

ternalem menungkapkan alasan jaksa yang tidak memproses secara hukum terhadap 23 anggota dprd periode 1999-2004 sebab alasan sudah mengembalikan uang kepada negara, adalah suatu kebohongan.

salah Satu daripada 23 anggota dewan dan tak terseret hukum tersebut tak diproses, biarpun baru mengembalikan uang dalam 8 februari 2012, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, di amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito sebagai ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat tersebut ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas dari yang dituntut hukum juga disebut terlibat pada korupsi, kata dia ingin merupakan acuan supaya menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut merupakan terpidana, melalui hukuman bervariasi antara Satu hingga 1,5 tahun. kami pasti hendak menindaklanjuti, tapi baru menunggu salinan, katanya.

ia menungkapkan pada perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang itu memang tidak ikut sebagai tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena segera membayarkan lagi tepat waktu ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, selama hal ini 32 pihak dan divonis dalam pengadilan tipikor sudah sudah mengembalikan, akan tetapi telah melampaui batas masa yang ditentukan, hingga diproses hukum, katanya.

sigit menyampaikan kenapa pengambil keputusan yakni bupati dan sekda tidak ikut ditetapkan dibuat tersangka, sebab kejaksaan belum menyaksikan niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan menyatakan masih pikir-pikir. kalau para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, pastinya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.