Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rutan Bareskrim

anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus resmi ditahan selama rumah tahanan badan reserse serta kriminal polri pada jakarta.

hari ini dia dipercaya ditahan oleh penyidik juga ditempatkan di rutan bareskrim, papar kepala biro penerangan penduduk divisi hubungan masyarakat polri brigjen pol boy rafli amar pada jakarta minggu sore.

menurut boy, labora dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 serta atau pasal 5 juga ataupun pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian biaya serta ataupun pasal 78 ayat 5 serta 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f juga h undang-undang nomor 41/ 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh undang-undang nomor 19/2004 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 tentang berubahnya atas undang-undang nomor 41/1999 tentang kehutanan, katanya.

labora ditangkap pada kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) selama jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) sekitar jam 20.00 wib oleh tim penyidik bareskrim bersama polda papua.

Informasi Lainnya:

penangkapan dilaksanakan di kompleks ptik, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di bareskrim polri. keuntungan ini tenntang melalui proses penyidikan dan sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak juga dan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta pt saw juga pt rotua, kata boy.