Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat pilihan obat daripada kurang lebih 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar pada warga, sudah memperoleh sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal dalam indonesia disebabkan oleh pemahaman kiranya obat adalah sesuatu dan darurat, sehingga boleh dikonsumsi meskipun tidak jelas status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui pada jakarta, senin.

pandangan tersebut, berdasarkan dia, keliru karena untuk membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan yang kuat, salah satunya, pasien ingin meninggal dunia bila tak mengkonsumsi obat itu serta tak banyak obat lain dan dapat menggantikan.

empat obat dan telah bersertifikat halal itu diantara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat pada indonesia belum mengajukan diri agar disertifikasi, katanya.

Informasi Lainnya:

selain empat pilihan obat, 13 bidang suplemen dan 17 bidang jamu, berdasarkan dia, serta sudah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, serta timbulkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, mayoritas dari china juga india, sedangkan kita pada indonesia cuma meracik saja daripada unsur-unsur yang diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, ujarnya.